11 PNS Akan Bertarung Untuk Menjadi Kepala Desa, Apakah Harus Mundur dari ASN-nya?

- 15 Juli 2023, 06:30 WIB
Kabid Tata Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya.
Kabid Tata Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dengan anggaran desa yang cukup besar digelontorkan pemerintah pusat ke setiap desa, sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Kuningan memilih menjadi kepala desa (Kades).

Sehingga mereka bersiap-siap untuk bertarung dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada awal Agustus 2023 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Dudi Pahrudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, Hamdan Harismaya menyebutkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan: Banyak Pusaka Budaya yang Terancam Punah

Bahwa berdasarkan pendaftaran tahap I, tercatat sebanyak 247 orang terdiri dari balon kepala desa berkelamin laki-laki 220 orang dan berkelamin perempuan 27 orang.

Latar belakang pendidikan balon kepala desa tersebut meliputi lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) 46 orang.

Baca Juga: Ratusan Knalpot Bising Dihancurkan Polres Kuningan, Tanggal 10-23 Juli akan Digelar Operasi Patuh Lodaya

Sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) 137 orang, diploma 2 dan 3 sebanyak 3 orang, sarjana 54 orang dan paska sarjana 7 orang.

Pekerjaannya, petahana atau incumbent 51 orang, perangkat desa 31 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 11 orang dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) 1 orang serta pekerjaan lainnya ada 153 orang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x