KAI Daop 3 Cirebon dan Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- 12 Juli 2023, 11:14 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Forkopimda melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Jln Krucuk, Kota Cirebon.
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Forkopimda melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Jln Krucuk, Kota Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalulintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Rabu (12/7/2023) PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Kota Cirebon, berkolaborasi dengan unsur Forkopimda Kota Cirebon (Kapolres Cirebon Kota dan Kadishub Kota Cirebon) Jasa Raharja Kota Cirebon dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas KAI Daop 3 Cirebon, untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023 terdapat tiga kali kecelakaan kendaraan menemper KA dengan korban meninggal tiga orang. Sementara di wilayah Daop 3 Cirebon, dari Januari hingga Juni 2023, terdapat 36 kecelakaan, dengan 34 orang di antaranya meninggal dunia, dan dua orang selamat.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Benua Atlantis yang Disebut Plato, Semuanya Mirip dengan Indonesia

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," Ujar Dicky Eka Priandana, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan), diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Kode Redeem FF Update Garena Free Fire Max Diamond Royale Hadiah Booyah Terbaru 12 Juli 2023

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x