KABARCIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2023 sebanyak 34 orang meninggal dunia di jalur rel kereta api.
Berdasar keterangan PT KAI Daop Cirebon, dari sebagian besar korban tewas, mereka yang beraktivitas di atas rel kereta api.
"Dari data semester pertama 2023 terdapat 34 orang meninggal dunia di jalur rel kereta api. Karena itu, agar korban tidak semakin bertambah, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada pada saat melintas di jalur rel kereta api," ungkap Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi dilansir dari Antara pada Senin, 10 Juli 2023.
Lebih lanjut Ayep mengungkapkan, selama semester pertama yakni Januari - Juni 2023, terdapat 36 kasus kecelakaan tertemper kereta api.
Dari 36 kejadikan tersebut hampir sebagian besar warga tengah beraktivitas di atas rel kereta api dengan jumlah 32 nyawa melayang, sedangkan dua korban meninggal dunia lainnya pada saat melintas di pelintasan menggunakan kendaraan bermotor.
"Melihat pada data itu, kami meminta kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di atas rel kereta api, karena ini akan membahayakan jiwa dan keselamatan mereka," katanya.
Baca Juga: BPNT Juli-Agustus 2023 Cair? Cek Daftar dan Penerima Bantuan Rp400 Ribu di Sini
Dikatakan, dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Selain itu, dilarang menyeret, memindahkan barang di atas rel dan melintas di jalur kereta api.***