KAI Daop 3 Cirebon dan Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- 12 Juli 2023, 11:14 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Forkopimda melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Jln Krucuk, Kota Cirebon.
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Forkopimda melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang Jln Krucuk, Kota Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Baca Juga: Diusulkan Terima Predikat WBK, PA Cirebon Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

“Melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon pada petak jalan antara Stasiun Cirebon-Stasiun Cangkring, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tambah Dicky.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, masyarakat kadang ingin serba cepat sehingga jika ada kereta lewat dia melintas di jalur yang berlawanan.

"Kita imbau jangan melakukan hal serupa, sebab hampir tiap lima menit sekali melintas kereta. Saat kereta lewat harus berhenti karena kereta harus didahulukan. Kita imbau untuk tetap waspada demi keselamatan," ujar Andi (Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x