Menjalankan Kebijakan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Menegaskan Tetap Salurkan Pertalite

- 10 Mei 2024, 17:43 WIB
Menjalankan Kebijakan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Menegaskan Tetap Salurkan Pertalite
Menjalankan Kebijakan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Menegaskan Tetap Salurkan Pertalite /Foto/Pertamina Patra Niaga/

KABARCIREBON - PT Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalita dengan RON 90 kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2023 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tanggal 10 Maret 2022.

Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan.

Eko menjelaskan, penetapan JBKP dilakukan Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pada bidang perekonomian.

Baca Juga: Liburan Panjang Sejumlah SPBU di wilayah Cirebon Alami Kelangkaan Pertalite

Pertalite Untuk Disalurkan

Ilustrasi - Pertalite dihapus tahun 2024
Ilustrasi - Pertalite dihapus tahun 2024
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ungkap Eko dalam keterangannya yang diterima kabar-cirebon Jumat, 10 Mei 2024.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP juga diatur melalui Kepmen sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan Pemerintah ini.

"Wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Pertalite diatur untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu kami sampaikan bahwa Pertalite saat ini disediakan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," tambah Eko.

Baca Juga: Begini Penampakan Varian Limited Edition Mitsubishi Pajero Sport dan Xpander Cross

Sementara itu, berdasarkan Kepmen ini ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan pengatur yakni BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas).

"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," tambah Eko.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah