KABARCIREBON - Untuk warga Indamayu yang habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan, ini SIM Keliling dari Sat Lants Polres Indramayu.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Kandanghaur
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang
Baca Juga: Owner Konci Rianty Jenguk Warga Pekalipan Cirebon yang Terbaring Sakit Selama 2 Tahun
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasemaya
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Simpang 3 Karangampel