Baca Juga: Foto Mantan Ketua PWI Kuningan Diduga Dicatut Untuk Minta Uang ke Korlantas Mabes Polri
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI;
1. Belum punya rumah dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor kelurahan/desa.
2. Sudah bekerja minimal dua tahun dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.
3. Gaji bulanan:
- Minimal Rp4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
- Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
4. Jika istri atau suami tidak bekerja harus menyertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak bekerja yang diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili calon pemohon.
5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami+istri.
6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.