PWI Pusat Buka Pendaftaran Kepemilikan Rumah Bagi Anggotanya

- 24 Juli 2023, 00:15 WIB
PWI Pusat membuka pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi bagi anggotanya di Jalan Ciwaru Raya Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
PWI Pusat membuka pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi bagi anggotanya di Jalan Ciwaru Raya Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. /Ist/KC/

Baca Juga: Foto Mantan Ketua PWI Kuningan Diduga Dicatut Untuk Minta Uang ke Korlantas Mabes Polri

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI;

1. Belum punya rumah dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor kelurahan/desa.

2. Sudah bekerja minimal dua tahun dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.

3. Gaji bulanan:

- Minimal Rp4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

- Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

4. Jika istri atau suami tidak bekerja harus menyertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak bekerja yang diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili calon pemohon.

5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami+istri.

6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.

7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah