8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
9. Menyerahkan SPT PPh Nomor: 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan). (Iyan Irwandi/KC/Rls)***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News