KABARCIREBON - Hebat hanya satu malam, tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk petugas Satnarkoba Polres Indramayu.
Mereka dicokok di tempat persembunyiannya masing-masing dengan barang bukti 2,22 gram sabu siap edar.
Ketiganya langsung diamankan dibawa ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pengedar barang haram ini dilakukan jajarannya pada Senin (24/7/2023) dini hari kemarin.
Ketiganya itu adalah A (39 tahun), warga Kecamatan Indramayu, D (51 tahun), warga Kecamatan Jatibarang, serta S (39 tahun), penduduk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Diterangkan AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A dada pukul 01.00 WIB yang diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Kepandean.Tersangka ini diduga tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Saling Bully Pendukung Capres di Pemilu 2024, Kelompok Ekstrim Radikal Berpeluang Menang