KABARCIREBON - Komisi I DPRD menyoroti proses mutasi, rotasi, promosi jabatan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Mereka meminta mekanisme proses rotasi mutasi, rotasi, promosi dan rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan, serta tidak mengedepankan unsur subjektivitas.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, mekanisme promosi dan rotasi hendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sambut 10 Muharam, Bacaleg PKB Kota Cirebon Rinna Suryanti Berbagi dengan Anak Yatim
Dengan kata lain, mekanisme mutasi, rotasi, promosi untuk pengisian jabatan harus sesuai kompetensi, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak pegawai.
Mekanisme pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi dan pengangkatan pegawai ini bukan didasari faktor kedekatan, tapi harus sesuai perundang-undangan, pertimbangan keahlian dan kualifikasi keahlian,” ujar Edi saat rapat kerja Komisi I dengan BKPSDM Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD.
Komisi I pun merekomendasikan kepada BKPSDM untuk secepatnya menggunakan aplikasi merit system untuk memproses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, tingkat disiplin dan waktu pensiun pegawai.
Menurutnya, proses rotasi dan promosi bisa transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan jika berbasis sistem.
“Hendaknya BKPSDM segera menggunakan penilaian merit dalam proses promosi dan rotasi ke depan. Sehingga semuanya bisa dilihat pada sistem. Jadi, ketika seseorang tidak bisa menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya,” kata Edi.