Nashrudin Azis: Saya Masih Wali Kota Cirebon Sebelum DCT Ditetapkan

- 31 Juli 2023, 16:10 WIB
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, saat diwawancarai terkait pengunduran dirinya.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, saat diwawancarai terkait pengunduran dirinya. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengajukan pengunduran diri kepada DPRD melalui surat yang tertanggal 9 Mei 2023. Pengunduran diri ini sebagai persyaratan Azis untuk maju sebagai Bacaleg pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Azis mendaftarkan diri sebagai Bacaleg untuk DPR RI melalui PDIP.

Usai rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri dirinya sebagai wali kota, Azis mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD yang secara cepat mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: IAIN Cirebon Jadi Tuan Rumah Mukernas Perkumpulan Dosen PGMI Se-Indonesia

"Sehubungan dengan adanya persyaratan yang harus diajukan dalam pencalegan, maka saya harus mengundurkan diri dari jabatan wali kota," ujarnya.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut berlaku efektif ketika dirinya sudah masuk dalam tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri merencanakan jadwal penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. Artinya, Azis resmi mundur setelah tanggal 4 November 2023.

"Sebelum ditetapkan DCT, maka saya masih wali kota Cirebon. Jika DCT ditetapkan sebelum Desember, maka akan ada pejabat pelaksana tugas (Plt) wali kota hingga tanggal 12 Desember," ujarnya.

Baca Juga: PKS Siap Mainkan Kolaborasi di Atas Kompetisi dalam Pemilu 2024

Seperti diketahui, Wali Kota Nashrudin Azis dan Wakil Wali Kota Hj Eti Herawati dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 12 Desember 2018 silam. 

Azis memastikan roda pemerintahan saat ini tidak terganggu, sebab dirinya belum melakukan kampanye secara terbuka.

"Sambil berjalan (roda pemerintahan) saya terus koordinasi dengan Sekda, wakil wali kota dan para kepala dinas. Tidak ada yang krusial, para Kadis pun punya kemampuan yang bagus," ujarnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kota Bengkulu, Rasakan Enakanya Bakso Basoqa dan Bakso Arema

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota untuk persyaratan sebagai Bacaleg pada Pemilihan Legislatif 2024. Diketahui, surat pengunduran diri yang diajukan oleh wali kota kepada DPRD Kota Cirebon tersebut tertanggal 9 Mei 2023.

Kini, setelah surat tersebut masuk, DPRD Kota Cirebon mengumumkan pengunduran diri wali kota tersebut melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (31/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, membacakan pengumuman diri wali kota tersebut.

Baca Juga: 30 Penyuluh KB di Kuningan Diberi Sepeda Motor Jenis Matic Untuk Antar Jemput Calon Akseptor

"Sehubungan wali kota mencalonkan diri menjadi Bacaleg dari Dapil Jabar VIII dan surat tertanggal 9 Mei 2023 sudah masuk, maka hari ini diumumkan pengunduran diri Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis," ujar Fitria yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cirebon tersebut.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x