KABARCIREBON- Petugas gabungan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 163.880 batang rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan razia selama dua hari di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Warga Sampaikan Aspirasi Minimnya Anggaran Posyandu ke Anggota DPRD Kota Cirebon Watid Syahriar
"Selama dua hari, tim gabungan berhasil menyita 8.194 bungkus rokok atau 163.880 batang rokok dalam operasi pemberantasan BKCHT," katanya di Sumber, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan, ratusa ribu rokok ilegal tersebut didapat dari operasi di Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan, Dukupuntang dan Kecamatan Gebang. "Kita mendapatkan beberapa titik lokasi pedagang yang menjual rokok ilegal. Untuk pedagang kelontong yang cukup besar ada di Gebang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyitaan rokok ilegal, kerugian negara atas BKCHT mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian negara 109 jutaan. Sehingga kalau dihitung nilai pajak barang itu seharga Rp 208 jutaan," katanya.
Lebih lanjut Imam mangatakan, pihaknya akan terus gencar dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Ono Surono Targetkan Kemenangan Pemilu 2024 di Jawa Barat
"Kami akan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta kepada para pedagang agar makin sadar bahwa tidak diizinkan untuk menjual rokok tanpa pita cukai," tegasnya.