Di Kabupaten Cirebon 163.880 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas, Sanksi Pidana Menanti Penjual

- 7 Agustus 2023, 18:31 WIB
KASAT POL PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi bersama Kejari, Bea Cukai dan TNI menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi petugas gabungan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) di kantor Satpol PP setempat, Senin (7/8/2023).*
KASAT POL PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi bersama Kejari, Bea Cukai dan TNI menunjukan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi petugas gabungan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) di kantor Satpol PP setempat, Senin (7/8/2023).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, para pedagang rokok ilegal bisa diberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Ia mengatakan, dengan UU tersebut, para pedagang rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 atau 56 dengan pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

"Kalau dendanya, minimal dua kali cukai yang ditemukan dan maksimal 10 kali cukai yang ditemukan. Tahun kemarin sudah ada yang masuk sidang tipiring," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah