Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, para pedagang rokok ilegal bisa diberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Ia mengatakan, dengan UU tersebut, para pedagang rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 atau 56 dengan pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
"Kalau dendanya, minimal dua kali cukai yang ditemukan dan maksimal 10 kali cukai yang ditemukan. Tahun kemarin sudah ada yang masuk sidang tipiring," ungkapnya.