Anggota DPRD Kota Cirebon Affiati Resmi Diberhentikan

- 8 Agustus 2023, 21:40 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati /

KABARCIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

SK Gubernur Jawa Barat dengan nomor:171.3/Kep.476-Pemotda/2023 itu tertanggal 2 Agustus 2023 dan baru diterima DPRD pada Senin (7/8/2023) kemarin. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti SK dari gubernur tersebut. Langkah selanjutnya yakni akan segera mengagendakan untuk pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi.

Baca Juga: PDIP Punya Tim Khusus untuk Monev Bacaleg

"Setelah ini, pimpinan DPRD kita dorong untuk segera rapat Badan Musyawarah mengenai perubahan agenda di bulan Agustus ini, kita ingin paripurna bisa digelar hari Jum'at besok," ungkapnya.

Fitrah juga mengatakan, sebelumnya Fraksi Gerindra sudah sejak lama mendorong proses PAW mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati. Menurut Fitrah, Affiati secara resmi sudah bukan lagi bagian dari anggota DPRD Kota Cirebon. Hal itu berbarengan dengan terbitnya SK tersebut. 

Gubernur Jabar juga menerbitkan SK lainnya bernomor 171/ Kep.470-Pemotda/ 2023 tentang peresmian pengangkatan terhadap Suhaili sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024. Dalam hal ini, Suhaili akan menggantikan Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Perkuat Paradigma Keislaman, IAIN Cirebon Selenggarakan Orientasi Penguatan Moderasi Beragama

Affiati sendiri diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP Partai Gerindra pada 15 Mei 2023 yang lalu.Hal ini disebabkan Affiati yang memutuskan nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang.

SK dari DPP Gerindra ini kemudian ditindaklanjuti dengan usulan PAW oleh DPC Partai Gerindra Kota Cirebon kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon. Kemudian diteruskan permohonan PAW tersebut ke gubenur melalui surat pengantar Walikota Cirebon pada 18 Juli lalu.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x