Jejak Affiati yang Diberhentikan dari Anggota DPRD Kota Cirebon, Sempat Torehkan Sejarah

- 10 Agustus 2023, 11:13 WIB
Affiati (ketiga kanan) resmi masuk Partai NasDem
Affiati (ketiga kanan) resmi masuk Partai NasDem /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Affiati resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Cirebon setelah SK pemberhentian dirinya resmi dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 7 Agustus kemarin.

Hingga diberhentikan jadi anggota DPRD Kota Cirebon, Affiati harus menempuh proses yang panjang dalam berkonflik dengan Partai Gerindra, partai yang mengantarkannya menjadi ketua DPRD.

Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Affiati sempat menorehkan sejarah sebagai ketua DPRD Kota Cirebon perempuan pertama. Saat Pileg 2019 tersebut, ia berhasil mendapatkan 4.311 suara di Dapil Kesambi. 

Baca Juga: Pantau Lalu Lintas, Kapolres Cirebon Kota Keliling Gunakan Ojol

Namun di tengah perjalanan, terjadi persoalan yang membuat Affiati menggugat Partai Gerindra sebab terbit SK ketua DPRD baru untuk Ruri Tri Lesmana. Namun gugatan Affiati kandas di tengah jalan. 

Sebelum berkonflik dengan Partai Gerindra, beberapa hal kontroversial sempat menyertai Affiati. Di antaranya persoalan proposal permintaan sumbangan kepada sejumlah BUMD di Kota Cirebon, juga persoalan kalimat 'khilafah' saat beraudiensi dengan Forum Cirebon Bersatu. Hal-hal ini diduga turut memicu konflik antara Affiati dan Partai Gerindra.

Kemudian, rekan separtainya, Ruri Tri Lesmana, menggantikan posisinya sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Affiati lantas menjadi anggota DPRD dan ditempatkan di Komisi I. Seiring dengan itu, proses pergantian antar waktu (PAW) Affiati sebagai anggota DPRD diproses setelah Affiati resmi mundur dari Partai Gerindra sebelum dirinya mendaftar ke Partai NasDem pada Mei lalu. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kabupaten Buton, Bakso Blambangan dan Bakso Kenangan Memang Enak

Pada 7 Agustus kemarin, jejak Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon berakhir usai SK gubernur tentang pemberhentian dirinya turun. 

SK Gubernur Jawa Barat dengan nomor:171.3/Kep.476-Pemotda/2023 itu tertanggal 2 Agustus 2023 dan baru diterima DPRD pada Senin, 7 Agustus kemarin. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti SK dari Gubernur tersebut. Langkah selanjutnya yakni akan segera mengagendakan untuk pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x