KABARCIREBON - Bagi kalian warga Kabupaten Majalengka ingin mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bisa langsung melalui SIM Keliling Sat Lantas Polres Majalengka.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
-Senin dan Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Desa Weragati Kec.Palasah
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji
Baca Juga: Belasan Ribu Unit Mobil Hybrid Diklaim Suzuki Tak Diketemukan Kendala dalam Hal Perawatan