Menjelang Hari Jadi ke-525 Kuningan, 21 Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Mencuat ke Permukaan

- 22 Agustus 2023, 17:30 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan, W (32) warga Kecamatan Cimahi Kuningan.
Tersangka kasus dugaan pencabulan, W (32) warga Kecamatan Cimahi Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Ia menjadi korban aksi asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka W (32 tahun) di rumahnya. Tersangka yang berstatus pekerja harian lepas memiliki istri dan anak tiri karena sebelumnya menikahi seorang janda.

Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban tengah memandikan anaknya karena terlihat ekspresi kesakitan di bagian alat vitalnya. Maka dari itu, diperiksakanlah korban ke bidan terdekat dan ternyata selaput darahnya sobek. Ketika ditanya siapa pelakunya, korban menunjukan foto tersangka sehingga dilaporkan ke Polres Kuningan.

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Mobil Kadisdikbud Kuningan Nabrak dan Korban Alami Patah Tulang Kaki

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjarannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah