Edarkan Ribuan Obat Farmasi Tanpa Izin, Pemuda Indramayu Ditangkap

- 13 September 2023, 11:49 WIB
Pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin.
Pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin. /Kabar Cirebon/Foto Ist/Iswahyudi/

KABARCIREBON - Seorang pria asal Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, LHP (27 tahun) ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu. Ia ditangkap karena mengedarkan ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LHP bersama barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut, Rabu 13 September 2023.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu jaket warna abu yang berisi satu bungkus rokok yang berisikan 115 tablet obat warna kuning bertuliskan MF.

Baca Juga: Nama Desa Petunjungan Brebes Ternyata Berawal dari Kisah Pemburu Kayu Bakar yang Menemukan Bunga Tanjung Ajaib

Lalu, satu tas slempang warna hitam yang berisi 4 tablet obat jenis Tramadol Hcl, satu unit Handphone yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi barang tersebut.

Lalu, uang tunai sebanyak Rp. 170.000,- serta 1 KTP atas nama pengedar itu. "Dia kita duga sebagai pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Untuk lokasi penangkapannya yaitu di depan SD Pekandangan Jaya 1, Blok Pegaden, Kecamatan Indramayu," kata AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.

Ote juga menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, jika obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut didapat dengan cara menerima dari A yang kini masuk dalam pencarian orang.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Program Bank Sampah Barokah Juga Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x