KABARCIREBON - Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima pada Jumat pekan lalu.
"Jumat lalu surat baru diterima dari provinsi, surat ini telah dikirim oleh provinsi ke wali kota, ke KPU, dan DPRD Kota Cirebon," ujar Agus.
Menurutnya, surat dari Kemendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DPRD yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, dan terakhir dikirimkan ke Kemendagri terkait pengunduran diri wali kota Cirebon dari jabatannya pada Juli lalu.
"Isi surat dari Kemendagri yang telah diterima ini adalah memberhentikan Wali Kota H Nashrudin Azis dan mengangkat Hj Eti Herawati sebagai pejabat pelaksana tugas atau Plt wali kota," ujar Agus.
Sebagai Plt wali kota, menurutnya, kemungkinan Eti Herawati akan menjabat hingga akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Desember mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis mengajukan surat pengunduran diri yang diajukan oleh kepada DPRD Kota Cirebon tertanggal 9 Mei 2023.
Setelah surat tersebut masuk, DPRD Kota Cirebon mengumumkan pengunduran diri wali kota tersebut melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (31/7/2023).