Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Resmi Ditutup: Ini Sederet Juara Umum Popkota dari Laga Final Bola Voli Cirebon 2023
“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, upaya pencegahan sekaligus sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan untuk sadar aturan.
“Kita utamakan upaya mitigasi. Agar bisa menekan potensi aduan maupun sengketa. Sehingga kesadaran semua pihak untuk taat aturan perlu menjadi perhatian Bersama,” kata Joharudin.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. (Fanny)