Eti Herawati Bakal Jadi Plt Wali Kota Cirebon, Pengamat: Secara Politis Tidak Perlu Disangsikan

- 15 September 2023, 20:39 WIB
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati.
Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati. /Fanny Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - SK Kemendagri terkait pemberhentian Nashrudin Azis sebagai wali kota Cirebon telah turun. Isi SK ini tak hanya memberhentikan Nashrudin Azis sebagai wali kota, namun juga mengangkat Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) wali kota. 

Pengamat Politik Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan, secara administratif SK Kemendagri sudah ditandatangani, meski pelaksanaan SK ini dilakukan pasca ditetapkannya sebagai DCT. Sementara secara tahapan, DCT ditetapkan dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 3 November 2023.

"Sekitar kurang lebih sebulan Eti Herawati menjadi Plt wali kota, sebulan merupakan waktu yang terbatas, akan tetapi secara politis harus dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Sutan Aji.

Baca Juga: Bawaslu-Parpol Sepakati Tertibkan Ratusan APS yang Langgar Aturan dalam 5 Hari, Kalau Tidak...

Menurutnya, pemanfaatan waktu tersebut antara lain dengan mengonsolidasikan kalangan birokrat guna memperbaiki kebijakan sebagai pasangan Azis dengan visi SEHATI-nya.

"Kemampuan Eti Herawati secara politis tidak perlu disangsikan," ujarnya.

Di sampaing itu, tambah Aji, Eti sebagai Ketua DPD NasDem Kota Cirebon harus menginstruksikan anggota legislatornya untuk memberikan support waktu sebulan ini.

Baca Juga: Tujuh Sungai Besar di Kabupaten Cirebon Tercemar, Kondisi Airnya Masuk dalam Katagori Buruk Sekali

"Setidaknya untuk kepentingan politik Februari 2024 dan persiapan pada kontestasi Pilkada pada November 2024 yang akan datang," katanya.

Sutan Aji juga mengungkapkan, setidaknya ada dua PR bagi Eti Herawati dalam sebulan ini sebagai Plt wali kota.

"Yaitu pembangunan image PASTI dan penguatan infrastruktur sebagai Ketua NasDem," tuturnya.

Baca Juga: Nah Loh! Gegera Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar dari Majalengka Ini Akhirnya Terjaring Razia

Sementara itu, sebagai pasangan Nashrudin Azis, Eti juga diminta untuk memikirkan peningkatan PAD yang tidak sesuai target dua beberapa sektor dan pajak.

"Eti juga sebagai Ketua NasDem harus melakukan upaya rasionalisasi terhadap strukturalnya dalam kepemimpinannya untuk merebut elektoral di Februari mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Hj Eti Herawati mengatakan, menjadi Plt wali kota akan berjalan kurang lebih selama sebulan, dan hingga masa sisa jabatan maka akan berakhir tiga bulan lagi, tepatnya pada 12 Desember 2023.

Baca Juga: Resmi Ditutup: Ini Sederet Juara Umum Popkota dari Laga Final Bola Voli Cirebon 2023

"Yang jelas, selama sisa waktu yang hanya tinggal beberapa bulan lagi ini saya akan melakukan yang terbaik. Mau sisa jabatannya sebulan atau tiga bulan sebetulnya sama saja," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu yang akan dilakukannya adalah mengawal visi misi SEHATI hingga tuntas.

"Visi misi akam kita kawal sampai selesai. Banyak yang tertunda selama Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: HUT SSB IGOKU ke 13, Puluhan Tim Ini Menyatakan Kesiapannya Memeriahkan Festival Sepak Bola IGOKU CUP 2023

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima pada Jumat pekan lalu.

"Jumat lalu surat baru diterima dari provinsi, surat ini telah dikirim oleh provinsi ke wali kota, ke KPU, dan DPRD Kota Cirebon," ujar Agus.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Terkenal di Kota Padang, Bisa Dicoba Pempek Queen dan Pempek Ujeng

Menurutnya, surat dari Kemendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DPRD yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, dan terakhir dikirimkan ke Kemendagri terkait pengunduran diri wali kota Cirebon dari jabatannya pada Juli lalu.

"Isi surat dari Kemendagri yang telah diterima ini adalah memberhentikan Wali Kota H Nashrudin Azis dan mengangkat Hj Eti Herawati sebagai pejabat pelaksana tugas atau Plt wali kota," ujar Agus.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah