LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

- 19 September 2023, 09:17 WIB
Direktur Eksekutif Klaik dan Resolusi Bank LPS Suwandi
Direktur Eksekutif Klaik dan Resolusi Bank LPS Suwandi /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KR), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) mulai Selasa, 19 September 2023.

Sebagaimana diketahui BPR KRI telah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.

Sejak itu, LPS melakukan penyelesian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Baca Juga: 2 Kelebihan Partai Demokrat Bisa Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Direktur Eksekutif Klaik dan Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

"Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," tutur dalam keterangannya yang diterima Kabar-Cirebon.com pada Selasa, 19 September 2023.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Pontianak Tenggara, Bakso Sepakat dan Bakso Serdam Memang Mantul

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

"Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," tambah Suwandi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Rancasari Kota Bandung, Bisa Dicoba Bakso Nabila dan Bakso Raos

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," pungkas Suwandi.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oeh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus maupun mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x