KABARCIREBON - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan, akan memberikan jaminan kepada pemegang polis asuransi. Hal itu, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) baru No.4 Tahun 2023, yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.
"Di situ (UU), LPS salah satunya diminta untuk menyelenggarakan program penjaminan bagi para pemegang polis asuransi," ungkap Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank, Suwandi kepada Kabar-Cirebon.com usai dirinya menyerakan bantuan 50 kursi roda bagi warga penyandang disabilitas di Desa Karangreja, Kabupaten Cirebon pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Suwandi menyempaikan, meskipun UU telah diterbitkan pemerintah, namun dalam hal pemberlakuannya baru akan efektif pada Tahun 2028.
"Harus ada persiapan terlebih dahulu sebelum UU ini efektif diberlakukan. Dan mengenai kriteria penjaminannya seperti apa, nanti akan kita bahas bersama setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur juklak juknisnya, baik dari sisi persyaratannya, perusahaa asuransi mana saja bisa ikut program penjaminan LPS, maupun persyaratan lainnya, itu akan diatur dalam PP ini," papar Suwandi.
Dalam kesempatan yang sama Suwandi menjelaskan, tugas dan fungsi LPS sehubungan dengan adanya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Maka, LPS telah diberi mandat baru yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank juga menjamin polis asuransi.