Pada 2028, Pemegang Polis Asuransi di Tanah Air akan Mendaptkan Jaminan dari LPS

- 18 Agustus 2023, 22:21 WIB
Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank LPS, Suwandi
Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank LPS, Suwandi /Foto/Epih/KC/

KABARCIREBON - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan, akan memberikan jaminan kepada pemegang polis asuransi. Hal itu, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) baru No.4 Tahun 2023, yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

"Di situ (UU), LPS salah satunya diminta untuk menyelenggarakan program penjaminan bagi para pemegang polis asuransi," ungkap Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank, Suwandi kepada Kabar-Cirebon.com usai dirinya menyerakan bantuan 50 kursi roda bagi warga penyandang disabilitas di Desa Karangreja, Kabupaten Cirebon pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Suwandi menyempaikan, meskipun UU telah diterbitkan pemerintah, namun dalam hal pemberlakuannya baru akan efektif pada Tahun 2028.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Cibinong Bogor, Silakan Cicipi Bakso Oentjal dan Bakso Kupluk

"Harus ada persiapan terlebih dahulu sebelum UU ini efektif diberlakukan. Dan mengenai kriteria penjaminannya seperti apa, nanti akan kita bahas bersama setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur juklak juknisnya, baik dari sisi persyaratannya, perusahaa asuransi mana saja bisa ikut program penjaminan LPS, maupun persyaratan lainnya, itu akan diatur dalam PP ini," papar Suwandi.

Dalam kesempatan yang sama Suwandi menjelaskan, tugas dan fungsi LPS sehubungan dengan adanya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Maka, LPS telah diberi mandat baru yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank juga menjamin polis asuransi.

Baca Juga: LPS Serahkan Bantuan 50 Kursi Roda kepada Warga Penyandang Disabilitas di Kecamatan Suranenggala, Cirebon

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x