Selama bekerja di perusahaan tersebut, karyawan dimintai jaminan ijazah asli, transkip nilai asli dan BPKB motor. Dan karyawan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Disnaker Kota Cirebon, namun tidak mendapat respon.
Baca Juga: Cegah dan Tangkal Stunting, YBM PLN Sebar 17 Ribu Paket Gizi
“Tanggal 21 April 2023 karyawan telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan yang bernama Heri sebagai Pimpinan Area Cirebon, hasil negosiasi pihak perusahaan tetap membebankan kerugian perusahan pada karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang perusahaan merasakan kerugian seharusnya melapor ke pihak kepolisian.
"Kerugiannya apa? Kalau merasa dirugikan ya lapor ke polisi dong. Dan kalau mau memberhentikan karyawan tinggal diberhentikan, jangan menahan dokumen. Mereka butuh ijazah tersebut untuk melamar kerja lagi," tuturnya.(Fanny)