Ini Payung Hukum tentang Persyaratan Menjadi Pimpinan BUMD, Apakah di Kabupaten Kuningan Sudah Sesuai Aturan?

- 26 September 2023, 09:03 WIB
Kantor PAM Tirta Kamuning Kuningan.
Kantor PAM Tirta Kamuning Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki tiga badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan mampu berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PA). Yakni, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Kuningan, Perumda Aneka Usaha (AU) dan Perumda Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning.

Keberadaan BUMD diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2017. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksinya tertuang pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 37 tahun 2018.

Khusus tentang Perumda PAM Tirta Kamuning, dijabarkan lagi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 12 tahun 2019. Dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga: Ukas Suharfaputra Jadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Periode 2023-2028

I. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2017

Sementara itu, penjelasan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2017 menyebutkan bahwa untuk diangkat sebagai anggota direksi, para pelamar harus memenuhi syarat. Meliputi; (a) Sehat jasmani dan rohani, (b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

(c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, (d) Memahami manajemen perusahaan, (e) Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, (f) Berijazah paling rendah strata 1 (S-1), (g) Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Baca Juga: Syarat Apakah Agar USP Bisa Dilantik Menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan? Ini Kata Sekda

(h) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, (i) Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah