KABARCIREBON - Jelang Pemilu 2024, baliho peserta pemilu terpampang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Cirebon. Menangapi hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal menertibkan baliho peserta pemilu 2024 yang dipasang secara serampangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk upaya penertiban tersebut.
“Penertiban baliho, spanduk, dan banner itu menjadi kewenangan Satpol PP. Namun, untuk alat peraga itu harus ada keterlibatan dari Bawaslu yang punya kewenangan dalam menindak,” kata Imam di Sumber, Selasa 26 September 2023.
Baca Juga: Kemarau Ekstrem di Cirebon, PDAM Tirta Jati Kirim 220 Mobil Tanki Air Bersih ke Pelosok Desa
Pantaun di lapangan, sejumlah baliho dan spanduk peserta pemilu itu dipasang di sejumlah jalan protokol sekitar kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ruas jalan yang menjadi sasaran pemasangan baliho yakni, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, Jalan Sunan Drajat, Jalan Pangeran Cakrabuana, Jalan Fatahillah, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Nyi Ageng Serang.
Peserta pemilu yang memasang baliho tersebut merupakan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota/provinsi dan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI; serta bakal calon presiden maupun wakil presiden.
Warga Kabupaten Cirebon, Abdul Gofar menyebutkan, baliho yang dipasang sembarang itu membuat pemandangan sekitar ibu kota Kabupaten Cirebon terganggu.