Dua Bulan Lagi Lengser, Bupati Kuningan akan Gelar Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

- 27 September 2023, 16:01 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati masa jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda akan habis pada tanggal 4 Desember 2023 atau hanya tersisa dua bulan lagi tetapi akan tetap dilaksanakan open bidding melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

Hal itu dikarenakan pada pelaksanaan mutasi pejabat eselon II tanggal 23 September 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyisikan 4 jabatan kosong. Yakni, jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda karena H. Nurahim diberi kepercayaan menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Lalu, jabatan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda karena pejabat sebelum Ukas Suharfa Putra (USP) terpilih sekaligus dilantik menjadi direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028.

Baca Juga: Identitas Pelamar Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan yang Tidak Lolos Administrasi Masih Misterius

Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebab Asep Budi Setiawan harus mengisi jabatan kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akibat pejabat sebelumnya, Agus Sadeli telah pensiun terhitung tanggal 1 September 2023.

Terakhir adalah jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan karena pejabat sebelumnya, Beni Prihayatno dipercaya menempati jabatan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) akibat H.M. Mutofidnya dirotasi sebagai kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Sementara itu, beberapa kali open bidding sebelumnya yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan, memerlukan waktu yang cukup panjang dari mulai seleksi administrasi, tahapan-tahapan seleksi lainnya sampai pada pelaksanaan pelantikan yakni sekitar 1,5 bulan.

Baca Juga: Sekda Kuningan Kembali Berkuasa 2 Tahun, H. Dian Rachmat Yanuar: Silahkan Kedepannya yang Muda Jadi Sekda

Meski terkesan agak dipaksakan karena waktunya mepet tetapi hal ini memberikan kesempatan bagi para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menunjukan kemampuannya karena di tiap jabatan minimal harus diisi tiga pelamar. Artinya 3 pelamar x 4 jabatan = 12 orang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x