Fakta Baru Terungkap, Dilantik Direktur PAM Tirta Kamuning Tanggal 25 September tapi Pensiun USP TMT 1 Oktober

- 30 September 2023, 15:50 WIB
Meski UPS dilantik jadi direktur PAM Tirta Kamuning tanggal 25 September tapi masa berlaku pensiun dari PNS-nya baru tanggal 1 Oktober 2023.
Meski UPS dilantik jadi direktur PAM Tirta Kamuning tanggal 25 September tapi masa berlaku pensiun dari PNS-nya baru tanggal 1 Oktober 2023. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Fakta baru terungkap. Ukas Suharfa Putra (USP) dilantik menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028 oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada tanggal 25 September 2023 di kantor setempat.

Namun surat keputusan (SK) pensiun dari status aparatur sipil negara (ASN) karena sebelumnya mengundurkan diri secara tertulis paska diumumkan sebagai pemenang seleksi yang diikuti tiga kandidat, berlaku mulai terhitung tanggal (TMT) adalah 1 Oktober 2023 atau ada selisih beberapa hari.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana membenarkan hal tersebut tetapi meski demikian tidak melanggar ketentuan aturan yang berlaku karena setelah tanggal 1 Oktober tidak lagi mendapatkan gaji penuh selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Malam Ini, Wartawan Kuningan akan Berkemah Ceria dengan Arya Permana Graha di Waduk Darma

USP mengundurkan diri secara tertulis setelah diumumkan sebagai pemenang seleksi calon direktur Perumda PAM Tirta Kamuning dan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama langsung disetujui sebagaimanamestinya.

Konsekwensinya, mantan pejabat bersangkutan yang kini berkiprah sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tidak mendapatkan pangkat pengabdian naik satu tingkat walau pangkat golongannya sudah IVc.

Artinya, dalam permasalahan USP tidak bisa sertamerta sebab ada tahapan proses pengunduran diri, proses usulan sampai akhirnya dinyatakan pensiun terhitung tanggal 1 Oktober 2023. Sedangkan pemerintah daerah (Pemda) sendiri memiliki dokumen elektronik (Dokel) seluruh pegawai termasuk dokumen USP.

Baca Juga: Predator Macan Harus Diperbanyak, BTNGC dan Pemda Kuningan Harus Duduk Bersama

Namun karena mantan Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda tersebut telah berusia di atas 50 tahun dan masa kerjanya pun sudah di atas 20 tahun juga atau tepatnya usia 54 tahun dan masa kerja 29 tahun, maka berhak mengajukan pensiun dari PNS atas permintaan sendiri (APS).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x