Terungkap Dokumen Perbup Kuningan tentang Seleksi Direksi PAM Tirta Kamuning, Disinyalir Janggal

- 1 Oktober 2023, 17:11 WIB
Koreksi Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023  undang kecurigaan.
Koreksi Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 undang kecurigaan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Terungkap dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning disinyalir janggal sehingga dipertanyakan.

Tokoh Muda Kuningan, Ilham Ramdhani menyebutkan, di Pasal 6 Poin 3 Perbup Nomor: 29 tahun 2023 perihal calon direksi dari aparatur sipil negara (ASN), dijelaskan bahwa pengalaman manajerial di pemerintahan disamakan dengan pengalaman di perusahaan berbadan hukum.

Secara pribadi dirinya mempertanyakan perihal tafsir panitia seleksi (Pansel) terhadap ayat yang berbunyi, 'Minimal mempunyai pengalaman 5 tahun di perusahaan berbadan hukum'.

Baca Juga: Ini Payung Hukum tentang Persyaratan Menjadi Pimpinan BUMD, Apakah di Kabupaten Kuningan Sudah Sesuai Aturan?

Karena tidak ada satu pun penjelasan dari ketiga payung hukum yang mengatakan bahwa jabatan struktural di pemerintahan bagian dari pengalaman di perusahaan berbadan hukum.

Baik itu Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 37 tahun 2018 bahkan di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 12 tahun 2019.

"Hal tersebut perlu dimintai penjelasan secara gamblang karena dalam PP, Permendagri maupun Perda tidak ada keterangannya," ucapnya, Minggu 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Malam Ini, Wartawan Kuningan akan Berkemah Ceria dengan Arya Permana Graha di Waduk Darma

Ia heran, Perbup Nomor: 29 tahun 2023 bisa membuat penjelasan secara detail sehingga selaku masyarakat awam, mempertanyakan, apakah kedudukan Perbup bisa lebih tinggi dari PP, Permendagri atau Perda?.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x