Tantangan PAM Tirta Kamuning Butuh Pengalaman Birokrasi tapi Kabag Hukum Kuningan Sebut Perbup untuk Semua

- 3 Oktober 2023, 23:26 WIB
Tokoh Pemuda Kuningan, Ilham Ramdhani.
Tokoh Pemuda Kuningan, Ilham Ramdhani. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dengan adanya penjelasan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman terkait indikasi kejanggalan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 perihal calon direksi dari aparatur sipil negara (ASN) diapresiasi Tokoh Pemuda Kuningan, Ilham Ramdhani.

Mungkin penjelasan yang disampaikan mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tersebut benar adanya karena dirinya sendiri bukan ahli hukum tata negara. Namun setidaknya menjawab keraguan di benaknya.

Ditambah lagi, adanya pertanyaan publik yang mengindikasikan calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning sudah disiapkan sejak awal dengan dalih mengacu ke peraturan yang ada.

Baca Juga: Kadisdikbud  Kuningan Dinilai Responsif, Dewan Pendidikan Soroti Kabupaten Pendidikan

"Terima kasih atas respon dan penjelasan dari Pak Kepala Bagian Hukum terkait indikasi kejanggalan Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023," ucap Ilham Ramdhani, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurutnya, jawaban penyusunan Perbup tersebut telah disesuaikan untuk salah satu calon direktur karena adanya ayat tambahan dalam prasyarat calon direksi dari ASN yang tidak ada klausul di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 37 tahun 2018 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 12 tahun 2019.

Persepsi publik di awal, adanya kecurigaan bahwa calon direktur disinyalir sudah dipilih itu sekarang telah terjawab secara resmi. Perbup dibuat untuk mengisi kekosongan hukum yang dikehendaki sebab terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Perbup Kuningan tentang PAM Tirta Kamuning Hanya Bisa Dibatalkan oleh Gubernur

Klarifikasi perihal tidak adanya indikasi keberpihakan kepada salah satu calon pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, dapat dilihat ketika proses seleksi karena ada peserta dari kalangan ASN.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x