Perbup Kuningan tentang PAM Tirta Kamuning Hanya Bisa Dibatalkan oleh Gubernur

- 3 Oktober 2023, 15:46 WIB
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman dan Tokoh Pemuda, Ilham Ramdhani.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman dan Tokoh Pemuda, Ilham Ramdhani. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pasal 6 Poin 3 Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 perihal calon direksi dari aparatur sipil negara (ASN), bahwa pengalaman manajerial di pemerintahan disamakan dengan pengalaman di perusahaan berbadan hukum menjadi perdebatan karena disinyalir janggal.

Apalagi di 3 payung hukum yang mengatur tentang badan usaha milik daerah (BUMD) dan pemilihan dewan pengawas (Dewas) serta anggota direksinya, tidak ada yang menjelaskan demikian. Baik Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 54 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 37 tahun 2018 maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 12 tahun 2019.

Tokoh Muda Kuningan, Ilham Ramdhani mempertanyakan perihal tafsir panitia seleksi (Pansel) terhadap ayat yang berbunyi, 'Minimal mempunyai pengalaman 5 tahun di perusahaan berbadan hukum' karena tidak ada satu pun penjelasan dari ketiga payung hukum yang mengatakan bahwa jabatan struktural di pemerintahan bagian dari pengalaman di perusahaan berbadan hukum.

Baca Juga: Terungkap Dokumen Perbup Kuningan tentang Seleksi Direksi PAM Tirta Kamuning, Disinyalir Janggal

Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman menyebutkan, Perbup yang telah disahkan tanggal 24 Agustus 2023 lalu atau 4 hari sebelum dimulainya masa pendaftaran calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028 hanya bisa dibatalkan oleh gubernur saja.

"Memang hanya gubernur saja sebagai perwakilan dari pemerintah pusat yang dapat membatalkan Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023," ucapnya, Selasa 3 Oktober 2023.

Namun pembatalan produk hukum tersebut, kata mantan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, tidaklah sembarangan karena harus ditempuh sesuai mekanisme yang jelas sekaligus memenuhi tiga unsur yang dilanggarnya. Yakni, ditabraknya aturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Dilantik Direktur PAM Tirta Kamuning Tanggal 25 September tapi Pensiun USP TMT 1 Oktober

Apakah ada unsur aturan yang lebih tinggi dilabrak oleh Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023?, jawabannya tidak ada. Unsur bertentangan dengan kepentingan umum sedangkan kata kepentingan umum itu sendiri mengandung pengertian yang sangat luas sehingga meski dikaji oleh tim ahli pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar. Begitu pula tidak ada unsur kesusilaannya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x