-Usaha yang tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan kartu kredit.
-Usaha tidak masuk dalam daftar jenis usaha tidak layak mendapat pembiayaan KUR, seperti usaha kontraktor, usaha rongsokan maupun usaha sampingan.
-Usaha produktif dan layak, diantaranya usaha mikro, kecil dan menengah yang bergerak pada sektor pertanan, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa dan industri.
-Usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat.
-Usaha memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil maupun surat izin lainnya yang bisa dipersemakan.
Baca Juga: Bupati Bakal 'Jewer' Dinas Teknis yang Persulit Perizinan
-Usaha yang telah resmi mengikuti pelatihan kewirausahaan dan lainnya.
-Usaha yang terhimpun pada kelompok usaha tertentu
-Usaha yang memiliki anggota keluarga dan memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.***