KABARCIREBON - Bagi masyarakat di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya yang berkeinginan memperpanjang Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor alangkah baiknya segera mendatangi beberapa lokasi Samsat Keliling berikut ini.
Samsat Keliling disediakan tujunnya untuk lebih memudahkan para wajib pajak dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, selain pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (BKB), serta Santuan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini lokasi dan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon:
1.Senin, 9 Oktober 2023
-Desa Gegesik Wetan, Kec.Gegesik
-Desa Marikangen, Kec.Plumbon
-Pabrik Gula Karangsuwung, Karang Sembung
-Desa Durjaya, Grgeged
2.Selasa,10 Oktober 2023
Baca Juga: Shopee Dorong Produsen Batik Lokal Tembus Pasar Global, Komitmen Dukung Ekspor UMKM
-Gebang (Samping Bank BJB)
-Balai Desa Sedong Kidul
-Desa Kaliwulu, Kec.Plered
-Desa Kedongdong, Kec.Susukan
3.Rabu, 11 Oktober 2023
-Balai Desa Mertapada Kulon
-Balai Desa Sindang Hayu
-Desa Tegalwangi, Kec.Weru
-Desa Pangkalan, Kec.Plered
4.Kamis,12 Oktober 2023
-Desa Tegalgubung Lor,Kec.Arjawinangun
-Pasar Pasalaran, Kec.Weru
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
5.Jumat,13 Oktober 2023
Baca Juga: Lebih dari Seribu Korban Tewas dalam Perang Hamas - Israel
-Terminal Ciledug
-Desa Bodelor, Kec.Plumbon
-Batik Rizky, Kecamatan Plered
6.Sabtu,14 Oktober 2023
-Lapangan Bola, Kec.Plumbon
-Kantor Kecamatan Weru
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
Baca Juga: Membalas Kekejaman di Jalur Gaza, Hamas Balas dengan Serangan Ribuan Roket dan Peluru ke Israel
Jam Oprasional Samsat Keliling Rabu - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Jam Oprasional Samsat Keliling Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat pengajuan:
Baca Juga: Dorong Budaya Literasi, Polsek Utbar Bagikan Buku ke SDN Samadikun Cirebon
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Baca Juga: Inilah Profil Syekh Fadhil, Cucu Sulthonul Auliya yang Beri Ganjar Amalan Khusus
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
Baca Juga: Herman Khaeron Sosialisasikan Peran LPDB di Hadapan Milenial Kota Cirebon
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
Baca Juga: Brimob Detasemen C Polda Jabar dan Perbakin Berkolaborasi Menggelar Kejurnas Tembak
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***