Sekedar diketahui, hingga saat ini masih ada seluas 8 hektare lahan milik petani yang belum mendapat ganti rugi, para petani saat ini tidak dapat menggarap lahannya dikarenakan berada di dalam di dalam benteng kawasan bandara.
Lahan seluas 8 hektare tersebut berada di Blok Cisarem dan Blok Cimaneuh.Walaupun tidak digarap sebagian warga kini setiap tahun masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas nama mereka.***