KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengakuI tidak mengetahui terkait keberdaan lahan milik warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang sudah lama dijadikan Bandara Kertajati.
Sejumlah warga yang berada di Desa tersebut, sebelumnya mempertanyakan lahan milik mereka digunakan Bandara Internasnional Jawa Barat (BIJB) yang sampai dengan saat ini belum diganti rugi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, sampai dengan saat ini belum mendapat laporan dari warga yang lahannya dipergunakan Bandara Kertajati, akan tetapi belum mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga: Dukung Rebana Metropolitan, Pelabuhan Cirebon akan Ditata
Padahal, pelaksanaan ganti rugi lahan pada saat itu dilakukan panitia pengadaan tanah dengan harga ditetapkan tim apraisal.
"Aduh belum hapal itu," terang Sekda Eman saat ditanya adanya permohonan warga untuk penyelesaiakn lahannya Selasa, 26 September 2023.
Begitu juga Bagian Pemerintahan Setda Majalengka yang pada saat itu menjadi bagian dari panitia pengadaan tanah mengaku demikian.
Baca Juga: Polisi Tunda Kasus Dugaan Penggelapan Truk PT Citra Cirebon
Seluruh berkas pembebasan lahan BIJB pada saat ini sudah dilimpahkan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman sesuai dengan kewenangannya.