Kepala Kepala Desa Bantarjati Nono Suharno mengatakan, persoalan lahan milik warga yang belum diganti rugi muncul kembali di tahun 2019 lalu setelah para pemilik lahan berusaha menyewa advokat asal Jakarta.
Lahan yang belum diganti rugi tersebut berada di Blok Cisarem dan Blok Cimaneuh dengan seluas sekira 8 hektare. Lahan kini sudah berada di dalam kawasan Bandara dan telah dibenteng oleh PT BIJB.
Para pemilik lahan tersebut menurut Kepala Desa Nono, kini masih memegang bukti kepemilikan berupa SPPT, AJB serta Leter C. Beberapa di antara mereka masih membayar PBB dengan kelas tanah perusahaan.
“NJOP sekarang nilainya sudah Rp 103.000 m2, sebelumnya kan hanya beberapa ribu rupiah saja, PBB mereka sekarang sudah tinggi,” kata Nono.
Namun demikian, menurutnya, ada pula pemilik lahan yang sudah tidak bersedia membayar PBB dengan alasan lahannya tidak digarap lagi dan lahannya sudah terairi menyatu dengan Situ Cimaneuh.
“Jadi di kawasan Bandara itu kan ada dua situ, satu Anggarahan masuk ke Desa Kertajati dan sebelah Utara ada Situ Cimaneuh, wilayahnya masuk ke Desa Bantarjati,"
"Nah sebagian lahan milik warga ini berdampingan dengan Situ Cimaneuh yang ketika itu dikelola PSDA. Lahan milik warga karena tidak digarap lagi, sekarang di saat musim penghujan terendam air situ, akhirnya menyatu ke Situ Cimaneuh, namun ada juga yang masih kondisi daratan tidak terairi,” papar Nono.
Namun demikian, walaupun lahan sudah diklaim oleh PSDA dan masuk kawasan BIJB, masyarakat masih tetap mengingat batas lahan masing–masing, sebab mereka sebelumnya biasa menggarap lahannya setiap saat.