Sebetulnya menurut Nono, saat dibangun benteng oleh PT BIJB masyarakat sudah meminta pekerja pembangunan agar lahannya tidak masuk ke dalam kawasan yang dibenteng.
Namun ketika itu pihak yang membangun meminta warga jangan menghalang–halangi pembangunan Pemerintah sehingga akhirnya mengalah.
“Katanya ketika protes agar tidak dibenteng karena belum mendapat ganti rugi, dianggap menghalang–halangi,” cerita Nono.
Baca Juga: Sabulangbentor: Prohram Lembur Caang Tipeuting Saha Nu Neruskeunana?
Menurutnya, jika Pemerintah atau PT BIJB bersikeras tidak bersedia melakukan ganti rugi lahan milik warganya, upaya yang harus ditempuh adalah melalui pengadilan.
“Nanti Jumat lusa, rencananya warga akan berkumpul kembali membicarakan persoalan ini,” ungkap Kepala Desa.(Tati/KC).***