HEBOH, Uang Rp10 Juta Mengatasnamakan Media, Muluskan Proyek Nilainya Hampir Rp4 Miliar

- 12 Oktober 2023, 14:20 WIB
HEBOH, Uang Rp10 Juta dengan Mengatasnamakan Media, Muluskan Proyek yang Nilainya Hampir 4 Miliar
HEBOH, Uang Rp10 Juta dengan Mengatasnamakan Media, Muluskan Proyek yang Nilainya Hampir 4 Miliar /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Demi memuluskan proyek Pematangan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Oknum JA membubuhkan tanda tangannya pada dua kwitansi bermaterai yang nilainya Rp10 Juta.

Foto dua kwitansi ini pun beredar di beberapa grup WhatsApp wartawan Indramayu. Pasalnya dalam isi keterangan di kwitansi itu digunakan untuk koordinasi media.

Uang sebanyak itu diberikan oleh CV Eka Jaya Abadi beralamat di Perum PWS Blok AF.1S No.82A RT.005/002. Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Paket Komplit, Gerbang Cahayaku Akan Menyisir Tiga Kawasan Kumuh di Kuningan

Kwitansi pertama tertanggal 12 September 2023 dengan nominal Rp5 Juta oleh CV Eka Jaya Abadi.

Kemudian, kwitansi kedua tanggal 16 September 2023 jumlahnya sama, yakni Rp5 Juta untuk pelunasan koordinasi media yang diberikan oleh Feri Hidayat.

Dan di kedua kwitansi bermaterai itu juga ditandatangani oleh JA. Munculnya dua kwitansi pun ini, banyak dipertanyakan oleh awak media tentang kebenarannya, termasuk mempertanyakan tujuannya sehingga mencantumkan untuk koordinasi media.

Baca Juga: Gaza Gelap Gulita, Pembangkit Listrik Kehabisan Bahan Bakar, Israel Tebar Ancaman

CV Eka Jaya Abadi sendiri merupakan penyedia jasa untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dalam proyek Pematangan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blok Pecuk, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Dalam papan proyeknya, kegiatan  dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp3.456.700.000,00 bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Sementara itu, Ketua PWI Indramayu Dedy Musashi mengakui kaget munculnya dua kwitansi yang bermaterai dan ditandatangani oleh JA bertuliskan koordinasi untuk media.

Baca Juga: Dikaji LBM PWNU Jabar, Penggunaan Karmin (CI 74570) Diperbolehkan

Dedy mempertanyakan juga, media yang dicantumkan itu media mana. Sehingga JA mau menandatangani uang sebesar Rp10 juta di dua kwitansi.

"JA itu wartawan bukan sih, kok menjual nama media atau wartawan. " tanya dia.

Dedy meyakini, anggota PWI yang digawanginya tidak mengkin terlibat dalam masalah itu. "Anggota kami, saya yakin tidak begitu. Dan tidak mungkin berbuat begitu selamanya, " aku dia. (Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x