Dikaji LBM PWNU Jabar, Penggunaan Karmin (CI 74570) Diperbolehkan

- 12 Oktober 2023, 13:31 WIB
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz. /IST /

KABARCIREBON - Hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), penggunaan Karmin (CI 74570) sebagai pewarna makanan, minuman, dan kosmetik diperbolehkan atau halal.

Seperti diketahui, Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman, dan kosmetik sebagai pewarna campuran agar lebih menarik. 

"Hasil kajian kami, berhubung Karmin banyak sisi positif dan melihat sudah tersebar di masyarakat, maka menggunakan bahan Karmin diperbolehkan, halal," kata Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, di Kabupaten Cirebon, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, GM RU VI dan Dandim 0616/Indramayu Gelar Olahraga Bersama

Meski, lanjut dia, hasil kajian bahtsul masail pihaknya di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur itu, memang berdasarkan jumhur atau mayoritas ulama mengharamkannya, tetapi ada sebagian ulama yang menghalalkannya. 

Yakni, hasil pembahasan tersebut, mengonsumsi bahan olahan makanan dan minuman yang mengandung Karmin menurut jumhur ulama adalah haram, karena najis. Sedangkan menurut sebagian Malikiyah diperbolehkan karena suci dan halal dikonsumsi tanpa disembelih.

Kemudian, menggunakan Karmin di selain makanan atau minuman juga, menurut jumhur ulama Syafiiyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Hanafi diperbolehkan karena dihukumi suci dan tidak membahayakan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Purworejo Pasuruan, Coba Cicipi Bakso Pak Sam dan Bakso Remaja

Pihaknya juga memberi catatan soal proses pengolahan serangga Cochineal menjadi bahan pewarna Karmin, tidak dapat disebut istihalah atau perubahan hakikat benda. 

"Karena proses pengolahan sebatas mengubah bentuk fisik serangga menjadi serbuk tanpa mengubah hakikatnya," ujar Kiai Afif.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah