LPS: Jangan Melalui Oknum yang Mengaku Dapat Mengurus Proses Pembayaran Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

- 19 September 2023, 13:32 WIB
Direktur Eksekutif Klaik dan Resolusi Bank LPS Suwandi
Direktur Eksekutif Klaik dan Resolusi Bank LPS Suwandi /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu.

Pembayaranya itu mulai hari Selasa tanggal 19 September 2023.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi membenarkan tentang itu.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

Menurut dia, nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR KRI.

Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar. Bahkan proses pembayaran klaim penjaminan LPS ini pun tidak dipungut biaya alias gratis.

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Masih dikatakan Suwandi, di tahap I itu, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.82,77 miliar. Dana puluhan milar ini adalah milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

Untuk itu, nasabah diminta mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

Sedangkan  proses verifikasi bakal diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS, lanjut Suwandi, yakni setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilaksanakan secara bertahap.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

Pihaknya, menghimbau kepada nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.

"Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito," ujar dia.

Sementara, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, tidak perlu cemas.

Pihaknya memohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x