DPMD Kabupaten Cirebon Menyebut, Pemberian 'Uang Pung' dalam Pilwu, Tidak Diatur Perbup

- 14 Oktober 2023, 19:13 WIB
ILUSTRASI Pilwu Kabupaten Cirebon.* Dok/KC
ILUSTRASI Pilwu Kabupaten Cirebon.* Dok/KC /

KABARCIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut, pemberian ‘uang pung’ yang diberikan usai pemilih melakukan pencoblosan di hari pemungutan suara pada pilwu serentak tidak diatur dalam Perbup.

Kabid Administrasi dan Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, tradisi uang pung seperti yang dilakukan di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang tidak diatur di dalam Perbup. "Kalau di Perbup tidak ada, berarti ya tidak boleh," ujar Aditya di Sumber.

Adit menyampaikan, Perbup sendiri sudah mengatur pelaksanaan pemilihan kuwu di hari Minggu karena pada hari tersebut, mayoritas masyarakat tidak bekerja alias libur.

Baca Juga: Banjarnegara Jawa Tengah Baru Saja Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 2,4

Namun, kata Adit, ketika uang pung disebut sudah menjadi tradisi di desa tersebut, pihaknya selaku tim fasilitasi kabupaten tidak bisa berbicara banyak. "Kita dari tim fasilitasi kabupaten tidak bisa ngomong apa pun mengenai (tradisi, Red) itu," kata Adit.

Pasalnya, terang Adit, tradisi atau kearifan lokal tersebut berada di luar kegiatan pilwu. Sebagai Kabid di DPMD, maka ia harus berbicara aturan. Di mana aturan tentang pilwu sendiri ada di dalam Perbup.

Hanya, diakui Adit, tradisi uang pung tersebut ada sisi negatifnya ketika memberatkan calon kuwu. Sehingga, hal itu tidak seharusnya dipaksakan. "Memang ada negatifnya, masa dipaksakan. Tapi kami dari tim fasilitasi tidak masuk ke ranah tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Kisah 1001 Malam di Aston Cirebon: Perayaan Pergantian Tahun Baru Anda Jauh Lebih Mengesankan

Ia menyampaikan, di Perbup sendiri disebutkan bahwa APBDes bisa untuk pelaksanaan pilwu tanpa membebankan kepada calon. Sehingga, segala sesuatu.yang membebankan kepada calon sebenarnya tidak boleh dilakukan.

Salah satu poin di Perbup tersebut ia sampaikan mengingat dalam tradisi uang pung di desa tersebut ada bahasa 'memberatkan calon'. "APBDes untuk pelaksanaan pilwu ya, di desa lain juga pilwu terlaksana tanpa ada (uang pung, Red) itu," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan ibu-ibu menggruduk kantor Balai Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Rabu (11/10/2023). Mereka meminta adanya 'uang pung', usai pencoblosan pilwu di Desa Bakung Lor, yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2023, mendatang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Semanding Tuban, Coba Cicipi Bakso Bonang dan Bakso Baku Hantam

Menurutnya, uang pung ini sebagai pengganti rugi masyarakat yang libur kerja saat hari pencoblosan pilwu. "Jadi kami meminta uang pengganti tidak kerja. Minta Rp 100," kata ibu-ibu serempak kepada perangkat Desa Bakung Lor.

Sementara, Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon kuwu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta uang pengganti rugi karena tidak bekerja saat dilaksanakan Pilwu.

"Kita hanya menampung aspirasi, keputusan tergantung calon kuwu. Kalau Rp 100.000 per hak pilih dibagi dua calon, masing-masing calon Rp 50.000. Misal dikali 5.152 hak pilih, berarti masing-masing calon kuwu sekitar Rp 250 juta," katanya.(Iwan/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x