KABARCIREBON - Pelaksanaan kampanye pada pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2023 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 14, 16 dan 17 Oktober.
Dengan mulainya kampaye tersebut, Pemkab Cirebon telah mengatur pelaksanaan kampanye melalui Perbup nomor 24 tahun 2023 tentang tata cara pilwu.
Dimana, pelaksanaan kampanye yang dianjurkan ialah dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan media sosial seperti facebook, instagram dan lainnya.
Kabid Administrasi dan Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya arif Maulana mengatakan, saat ini tahapan pilwu serentak 2023 sedang memasuki masa sosialisai tanda gambar calon kuwu dari tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.
Seuai Perbup, kata Adit, sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh PPS dan masing-masing calon melalui tim suksesnya masing-masing. Penempelan tanda gambar juga diatur agar jangan menggangu tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana umum milik pemerintah yang diatur oleh PPS.
"Untuk pelaksanaan kampanye itu tanggal 14, 16 dan 17 yaitu hari Sabtu, Senin dan Selasa sesuai dengan yang ditetapkan oleh SK Bupati," kata Adit.
Adit menjelaskan, pelaksanaan kampanye pilwu serentak tahun ini masih memberlakukan kampanye dalam masa pandemi covid-19. Meskipun status pandemi covid-19 sudah dicabut, namun Permendagri nomor 72 tahun 2021 belum dicabut, sehingga hal itu masih dipakai dalam penyusunan Perbup pilwu tahun 2023 ini.