KABARCIREBON - Kasus perundungan siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kabupaten Kuningan dilakukan tiga temannya berbuntut panjang. Hal ini, setelah pihak orangtua korban melaporkan kasus perundungan tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Berdasar keterangan yang dihimpun, palaporan yang telah dilakukan orangtua korban dikarenakan pihak sekolah diduga tidak peduli dengan kasus yang menimpa anaknya.
Disampaikan Kuasa hukum korban, Ibnu Rohman, saat ini korban masih mengalami trauma berat, terlebih korban juga sebelumnya mendapat ancaman dari teman-temannya itu.
Menurutnya, akibat perundungan yang dilakukan ke tiga temannya, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis akibat dorongan dan dilempar ketiga temannya itu.
"Korban mengalami perundungan secara fisik dan dilempar teman-temannya, hingga korban alami trauma dan luka memar. Ini kejadiannya belum lama, pada saat kegiatan belajar mengajar di dalam kelas," imbuh Ibnu dikutip Kabar Cirebon dari Pikiran Rakyat.com di Mapolda Jabar pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Dari pihak orangtua korban saat ini telah resmi melaporkan kasus perundungan terhadap anaknya ke Polda Jawa Barat, dengan nomor laporan LP/B/497/X/SPKT Polda Jabar.
"Sebelumnya pelaku kerapkali membuli korban. Akan tetapi, baru kali ini dilaporkan. Selain itu, korban juga sempat melakukan pemeriksaan piskologi, hasilnya korban juga harus rutin menjalani play therapy," katanya.
Sampai dengan saat ini, polisi juga telah melayangkan somasi kepada pihak sekolah, karena laporan dari pihak orantua korban tidak direspon sekolah tersebut.