KABARCIREBON - Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, terkesan minim. Terlihat, menumpuknya sampah di pinggir jalan Desa Luwung Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Di sepanjang jalan tersebut, tampak plastik sampah berjejer di jalanan dan menimbulkan bau busuk juga bersarang lalat.
Sehingga, dapat menimbulkan penyakit dan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Rinna Suryanti Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina GMPK
Sebagai pencegahan penumpukan sampah di sepanjang jalan tersebut, masyarakat dan pemerintah desa setempat, mamasang spnduk larangan buang sampah di sepanjang jalan juga adanya denda bagi yang melanggar, sebesar Rp 500.000.
Kuwu Desa Luwung, Tadjudin mengatakan, penumpukan sampah di sepanjang bahu jalan desa ini sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Sehingga, pihak desa dan masyarakat membersihkan sampah tersebut dengan membakarnya.
"Untuk mencegah adanya penumpukan sampah lagi, kami memasang spanduk larangan membuang sampah di sepanjang jalan ini dan bagi yang melanggar, sanksi denda Rp 500.000," katanya disela kegiatan, Minggu (29/10/2023).