"Hal ini seharusnya Disnaker bersiap-siap menghadapi hal tersebut, malah justru Disnaker tidak mempunyai Mediator," katanya.
Peran mediator ini, kata dia, sangat penting dalam hal perselisihan mengingat setelah di tingkat Bipartit tidak ada titik temu penyelesaian, maka naik ke tahap mediasi di Disnaker melalui mediator.
"Mediator ini bukan orang yang kapan pun bisa diganti, mengingat untuk menjadi mediator itu harus mempunyai sertifikat resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan," katanya.(Ismail)