Lakukan Aksi, Buruh Tuntut PT PLN

- 10 Juli 2023, 16:50 WIB
Buruh PT PLN melakukan aksi unjuk rasa.
Buruh PT PLN melakukan aksi unjuk rasa. /IST /

KABARCIREBON - Buruh yang bekerja di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan aksi menuntut pihak perusahaan agar mereka dijadikan karyawan, Senin (10/7/2023). Tidak harus di PT PLN-nya, tetapi cukup di anak usaha perusahaan pun tak masalah.

Hal itu disampaikan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz melalui Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub. Menurutnya, aksi yang dilakukan ada lima tuntutan yang dilayangkan kepada pihak PLN Pusat.

Aksi yang digelar pun, kata dia, sebagai bentuk reaksi buruh, mengingat dari beberapa audiensi yang dilakukan tidak menemukan solusi. Terkait persoalan yang dialami oleh tenaga alih daya (TAD) PT PLN. 

Baca Juga: Malem Mingguan Ning Balekota Bersama Miss Universe Jabar, Muthia Fatika Rachman

"Bermula dari dikeluarkannya Perdir PLN nomor: 0219 tahun 2019, yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah pada tenaga alih daya (TAD) berupa penurunan upah pokok, tunjangan hari raya, tunjangan hari tua. Serta tunjangan pensiun," kata Machbub.

Kemudian kompensasi pesangon, dan upah lembur. Lebih parahnya lagi, lanjut Machbub, dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero ) melalui EDIR 019 tahun 2022 bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system volume based. Akibatnya tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial. 

Karena dalam praktiknya sistem volume based mengakibatkan terjadinya penurunan upah dan berdampak kepada PHK tenaga alih daya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kota Banda Aceh, Ada Pilihan Bakso Gajah dan Bakso Ancol

"Sebagaimana yang terjadi di daerah Cirebon, Kuningan, dan Indramayu, akibat menolak penurunan upah karena sistem volume based, maka 128 TAD di PHK oleh perusahaan Vendor PT. PLN," ungkap Machbub. 

Di samping itu, lemahnya perlindungan keselamatan kerja TAD PLN juga sangat memprihatinkan, hampir setiap bulan terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan TAD PLN. FSPMI pun melayangkan tuntutan pertama menolak penurunan upah pekerja atau tenaga alih daya (TAD). 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah