Lalu, baligo Caleg dan Parpol yang melanggar di bawah 100 pelanggaran meliputi Partai Demokrat 71 buah, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 13 buah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 6 buah, Partai Umat 2 buah dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 buah.
Baca Juga: Luar Biasa, Iwan Bule Sumbang 5 Unit Ambulan dan 5 Unit Motor Trail ke DPC Partai Gerindra Kuningan
Sementara itu, baligo Caleg dan Parpol yang tidak melanggar paska penertiban sebelumnya adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kalau pada penertiban Jilid I, kita berhasil menurunkan 2.064 buah baligo atau APK/APS Caleg dan Parpol," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News