KABARCIREBON - Rencana Cirebon Timur (Cirtim) menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terancam gagal. Sebab, ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa memenuhi Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah. Di antaranya soal luas wilayah.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun KC menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.
Sedangkan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.
Namun, untuk luas Kabupaten Cirebon sendiri berdasarkan data dari BPS Kabupaten Cirebon tahun 2023, dari 40 kecamatan yang ada jumlahnya hanya 1.077 kilometer persegi.
Sehingga, jika Kabupaten Cirebon dipecah atau Cirebon Timur menjadi DOB tentunya syarat ini tidak memenuhi. Bisa dikatakan, sayonara (selamat tinggal) pemekaran Cirtim
Berbeda dengan Kabupaten Indramayu Barat dan Sukabumi Utara. Yakni masing-masing calon kabupaten baru di Jawa Barat ini memiliki luas wilayah 927,26 dan 947,52 kilometer persegi.
Baca Juga: Para Pemuda Kuningan Diingatkan dalam Pencegahan Pengurangan akan Resiko Bencana
Sedangkan jumlah penduduknya, masing-masing memiliki 743.162 dan 1.317.587 jiwa.