KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Susukanlebak Kabupaten Cirebon, menertibkan Baliho Alat Peraga Kampanye (APK). Hasilnya, ratusan gambar Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan berhasil diamankan.
Ketua Panwaslucam Susukanlebak, Bagya mengatakan, penertiban baliho APK yang melanggar aturan, seperti di batang pohon yang menggunakan paku dan adanya tanda gambar nomor urut yang dicoblos paku.
"Serentak di Kabupaten Cirebon, Panwaslu kecamatan menertibkan baliho APK pemilu," katanya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Kepergok Pemilik Toko saat Beraksi, Polsek Gebang Amankan Dua Pelaku Curanmor
Bagya menjelaskan, penertiban APK yang melanggar sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sekitar 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selain itu, sudah ada surat KPU RI terkait larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan. Oleh karena itu, pihaknya lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, salah satunya Caleg.
"Bilamana ads caleg yang ingin mencopot sendiri, silahkan. Tapi bila ssbaliknya, kami langsung copot," jelasnya.
Bagya menambahkan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan penertiban APK dan APS ini.