Ini Alasan Kenapa Cirebon Timur Harus Jadi Kabupaten

- 26 November 2023, 12:00 WIB
ILUSTRASI pemekaran Kabupaten Cirebon Timur.*
ILUSTRASI pemekaran Kabupaten Cirebon Timur.* /Kabar Cirebon/ Ajay/

Tokoh masyarakat Cirebon Timur, H. Dade Mustofa mengungkapkan, masyarakat dipaksa menyerah untuk mengurus masalah administrasi kependudukan maupun pembuatan SIM.

"Bayangkan, dari Cirebon Timur ke pusat pemerintahan di Kabupaten Cirebon di Sumber itu jauh, jarak tempuh bisa satu jam bahkan dua jam. Belum lagi, kalau di jalan, kena tilang atau kecelakaan. Jadi risiko yang dihadapi untuk urus SIM dan masalah lainnya, sangat besar," kata tokoh nelayan Kecamatan Gebang ini.

Baca Juga: Menilik Gencatan Senjata Penjajah Israel-Hamas, Berikut Informasi Jadwal dan Kesepakatan Diambil 2 Belah Pihak

Hal senada juga diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Cirebon Timur, Adang Juhandi. Ia mengungkapkan, Universitas Padjajaran dan IPDN telah melakukan kajian pada tahun 2018. "Hasil kajian tersebut bahkan merekomendasikan pusat pemerintahan Cirebon Timur ada di Kecamatan Karangwareng," ujarnya.

Gayung pun bersambut. Keinginan masyarakat Cirebon Timur untuk menjadi kabupaten tersendiri juga didukung dengan banyaknya pabrik yang bermunculan. Bahkan, saat ini, Cirebon Timur menjadi kawasan industri. Sampai tahun 2025, diprediksi jumlah pabrik besar yang bendiri mencapai 25.

Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) pun dibentuk untuk percepatan terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur. Sudah banyak yang dilakukan FCTM seperti menggelar musayarah desa khusus (musdesus) dan agenda lain untuk percepatan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.

Baca Juga: Sekdiskominfo: Kehumasan Jantung dalam Komunikasi Organisasi

Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH. Usamah Manshur optimistis Cirebon Timur segera menjadi kabupaten tersendiri. Seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi untuk mewujudkan daerah otonomi baru (DOB) termasuk juga soal syarat minimal luas wilayah.

Berdasarkan data dan keterangan yang diterima FCTM dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 kilometer persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), bukan syarat minimal pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). "Melainkan syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB," ungkap Kiai Usamah.

Maka, lanjut dia, di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan syarat tersebut, semua kabupaten memiliki kesempatan untuk melakukan pemekaran. "Karena luas wilayah di Provinsi Jawa Barat melebihi syarat luas minimal wilayah 925 kilometer persegi," kata Kiai Usamah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah